BAB XVII
TOLERANSI DALAM PLURALITAS AGAMA
Hukum Toleransi dalam Pergaulan Antar Umat Beragama
Manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain, oleh sebab itu manusia disebut makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Lebih-lebih kita hidup dalam negara yang penuh keragaman, baik dari segi budaya, status sosial, suku, budaya maupun agama. Untuk hidup damai dan berdampingan, tentu dibutuhkan teposeliro (tenggang rasa) atau toleransi antara satu dengan yang lainnya.
Hukum toleransi dalam pergaulan antar umat beragama (pluralitas agama) adalah sebagai berikut:
a. Dilarang (haram), apabila dalam berhubungan, rela (ridho) serta meyakini kebenaran aqidah agama lain.
b. Boleh, bergaul atau menjalin hubungan baik dalam urusan dunia saja dengan sebatas dhohir.
c. Dilarang, tapi tidak menjadi kufur yaitu: Apabila tolong menolong tersebut disertai rasa condong terhadap keyakinan (akidah) agama lain yang disebabkan ada hubungan kerabat atau cinta, tetapi tetap beri’tikad bahwa agama mereka adalah bathil, dan apabila tolong menolong yang disertai rasa condong itu dapat membuat rasa simpati dan rela terhadap agama mereka maka bisa keluar dari agama Islam.
d. Tidak dilarang, (bahkan dianjurkan) apabila bertujuan untuk menghindari bahaya yang berasal dari mereka atau untuk memperoleh kemanfaatan atau kemaslahatan.
Diterangkan dalam kitab: Tafsir Munir Lin Nawawi Juz : I Hal : 94. Kitab Al-Bab Fii ‘Ulumi al-Kitab bab surat Ali Imran juz 5 hal.143. dan dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib pada Fasal Fii al-Jizyah juz 4 halaman 291-292:
وَاعْلَمْ اَنَّ كَوْنَ الْمُؤْمِنِ مُوَالِياً لِلْكاَفِرِ يَحْتَمِلُ ثَلاَثَةَ اَوْجُوْهٍ اَحَدُهَا اَنْ يَكُوْنَ رَاضِياً بِكُفْرِهِ وَيَتَوَلاَّهُ لِأَجْلِهِ وَهَذَا مَمْنُوْعٌ لِأَنَّ الرِّضَى بِالْكُفْرِ كُفْرٌ. وَثَانِيْهَا الْمُعَاشَرَةُ الْجَمِيْلَةُ فِى الدُّنْياَ بِحَسَبِ الظَّاهِرِ وَذَلِكَ غَيْرُ مَمْنُوْعٍ. وَثاَلِثُهاَ الرُّكُوْنُ اِلَى الْكُفْرِ وَالْمَعُوْنَةِ وَالنُّصْرَةِ اِمَّا بِسَبَبِ اْلقَرَابَةِ اَوْ بِسَبَبِ الْمَحَبَّةِ مَعَ اعْتِقَادٍ اَنَّ دِيْنَهُ باَطِلٌ فَهَذَا لاَ يُوْجِبُ الْكُفْرَ اِلاَّ اَنَّهُ مَنْهِىٌّ عَنْهُ لِأَنَّ الْمُوَالَةَ هَذَا الْمَعْنَى قَدْ تَجُرُّهُ اِلَى اسْتِحْساَنِ طَرِيْقِهِ وَالرِّضَى بِدِيْنِهِ وَذَلِكَ يَخْرُجُهُ عَنِ اْلاِسْلاَمِ. ( تفسير المنير الجزء 1 صحفة 94 )
Keterangan Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib pada Fasal Fii al-Jizyah, sebagai berikut:
قَوْلُهُ : ( تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ بِالْقَلْبِ وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوهَةٌ - - - اِلَخْ , أَمَّا مُعَاشَرَتُهُمْ لِدَفْعِ ضَرَرٍ يَحْصُلُ مِنْهُمْ أَوْ جَلْبِ نَفْعٍ فَلَا حُرْمَةَ فِيهِ ا هـ ع ش عَلَى م ر . ( حاشية البجيرمى على الخاطب , فصل فى الجزية ج 4 ص 291-292 )
Kata pengarang, “Haram mencintai non muslim” maksudnya, cinta, senang dan condong dengan hati. Adapun berinteraksi dengan orang-non muslim dalam urusan zhahir adalah makruh, sedangkan berinteraksi dengan mereka untuk menghindari bahaya yang berasal dari mereka atau untuk memperoleh manfaat maka tidak dilarang. (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib pada Fasal Fii al-Jizyah, juz 4 halaman 291-292)
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim
Yang dimaksud dengan non muslim adalah orang yang bukan beragama Islam termasuk orang Yahudi, Nasrani, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu dan lain-lain.
Dalam hal memberi salam kepada orang non muslim, para ulama’ berbeda pandangan mengenai hal ini:
a. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi salam kepada orang non muslim itu tidak boleh.
لَا يَجُوْزُ السَّلاَمُ عَلَى الْكُفَّارِ، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيْحُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ. (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 507)
Tidak diperbolehkan memberi salam terhadap orang-orang kafir, menurut pendapat (madzhab) yang sahih yang disepakati mayoritas ulama’. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 507)
رُوِىَ عَنْ سَهْلِ بْنِ اَبِىْ صَالِحٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ لاَ تَبْدَأُوْا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ وَاِذاَ لَقِيتُمْ فِى الطَّرِيْقِ فَاضْطَرُّوْهُ اِلَى اَضْيَقِهِ (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 508)
Diceritakan dari sahal bin Abi shaleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi bersabda: janganlah engkau memberi salam kepada orang Yahudi dan orang Nasrani, dan ketika kamu bertemu di jalan, maka bergeserlah ke jalan yang lebih sempit. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 508)
b. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi salam kepada orang non muslim hukumnya boleh.
وَحَكَى الْمَاوَرْدِي فِي الْحَاوِي فِيْهِ وَجْهَيْن أَحَدُهُمَا هَذَا، وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ ابْتِدَاؤُهُمْ بِالسَّلَامِ، لَكِنْ يَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ، وَلَا يَقُوْلُ عَلَيْكُمْ . وَهَذَا شَاذُّ ضَعِيْفٌ. (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 507)
Dalam kitab Hawy Imam Mawardi menceritakan bahwa memberi salam kepada orang non muslim ada dua macam: yang pertama tidak boleh, kedua: boleh memberi salam kepada orang non muslim, akan tetapi dengan mengucapkan as-Salamu ‘Alaika. Jangan mengucapkan as-Salamu ‘alaikum. Pendapat ini lemah dan langka.
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 507)
عَنْ اَبِىْ اُمَامَةِ اْلبَاهِلِى اَنَّهُ كاَنَ لاَيَمُرُّ بِأَحَدٍ مِنَ الْيَهُودِي وَالنَّصَارَى اِلاَّ بِإِفْشاَءِ السَّلاَمِ عَلَيْهِمْ وَقاَلَ اَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلىَ سَلَامِ كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُعَاهَدٍ
Diceritakan dari Abi Umamah al-Bahali, sesungguhnya dia tidak pernah berjalan bertemu orang yahudi kecuali dengan memberi salam kepada mereka. Abu Umamah berkata: Rasulullah memerintah kepada kita supaya menebar salam kepada setiap orang Islam dan orang kafir mu’ahad (orang kafir yang berjanji kepada pemerintah akan tunduk dan patuh pada undang-undang Negara).
Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Selain Bahasa Arab
Ucapan salam sering kita dengar di suatu acara atau setiap kali bertemu sanak famili, teman maupun saudara, namun salam yang diucapkan itu berbeda-beda, ada yang menggunakan bahasa arab dan juga ada yang menggunakan bahasa selain bahasa arab (selain ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh) seperti dengan bahasa Jawa (sugeng injing, sugeng dalu), dengan bahasa Indonesia seperti selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat malam, salam kebangsaan, salam damai, salam sejahtera atau dengan bahasa Inggris seperti hello, good morning, good afternoon dan masih banyak lagi bahasa yang lain.
Bagaimanakah pandangan fiqih mengenai hukum ucapan salam selain bahasa arab tersebut?
Menurut imam Rafi’i ada tiga wajah:
a. Tidak cukup
b. Sudah mencukupi
c. Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak mencukupi, tetapi kalau tidak bisa bahasa arab maka sudah mencukupi.
d. Sah dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa memahami maksudnya (pendapat yang shahih bahkan benar).
Keterangan kitab Al-Majmu’, Juz 4 hal 505;
حَكَى الرَّافِعِىُّ فِي السَّلاَمِ بِالْعَجَمِيَّةِ ثَلاَثَةَ أَوْجُهٍ اَحَدُهَا لاَ يُجْزِئُ وَالثَّانِيْ يُجْزِئُ وَالثَّالِثُ إِنْ قَدَرَ عَلَى الْعَرَبِيَّةِ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِلاَّ فَيُجْزِئُهُ وَالصَّحِيْحُ بَلِ الصَّوَابُ صِحَّةُ سَلاَمِهِ بِالْعَجَمِيَّةِ وَوُجُوْبُ الرَّدِّ عَلَيْهِ إِذَا فَهِمَهُ الْمُخَاطَبُ سَوَاءٌ عَرَفَ الْعَرَبِيَّةَ اَمْ لاَ ِلأَنَّهُ يُسَمَّى تَحِيَّةً وَسَلاَمًا، وَاَمَّا مَنْ لاَ يَسْتَقِيْمُ نُطْقَةً بِالسَّلاَمِ فَيَسْلِمُ كَيْفَ اَمْكَنَهُ بِاْلإِتِّفَاقِ ِلأَنَّهُ ضَرُوْرَةٌ إهـ ( المجموع شرح المهذب الباب صفة السلام واحكامه جزء 4 ص 505 )
Artinya: Imam Rofi’i mengemukakan tiga pendapat tentang salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa arab, 1. Tidak cukup, 2. Cukup, 3. Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak cukup, tetapi kalau tidak bisa maka cukup, sedangkan pendapat yang shahih bahkan benar salam sah menggunakan bahasa apa saja selain bahasa arab dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa dipahami maksudnya baik yang mengucapkan salam bisa bahasa arab atau tidak bisa, karena salam selain bahasa arab bisa disebut sebagai penghormatan dan ucapan selamat, sedangkan bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam maka para ulama’ sepakat baginya tetap disunnahkan salam sebisanya karena darurat.
Penjelasan:
Ucapan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” adalah sebagai tanda penghormatan dan ucapan doa selamat, demikian pula ucapan salam dengan menggunakan berbagai bahasa yang bisa dimengerti, bahkan menurut kesepakatan para ulama’ “bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam dengan bahasa arab disunnahkan mengucapkan salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab yang mudah dimengerti atau mudah dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar