BUKU GALAK GAMPIL INI MENERANGKAN TENTANG MASALAH-MASALAH FIQHIYAH DI TINJAU DARI BERBAGAI MACAM HUKUM

Rabu, 02 Juni 2010

PERMASALAHAN YANG TERKAIT DENGAN PERNIKAHAN

BAB XV

PERMASALAHAN YANG TERKAIT DENGAN PERNIKAHAN

Sebab-Sebab Perempuan yang Haram Dinikah

Dalam al-Qur’an dijelaskan:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّنْ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (23)

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sesusu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa’ ayat 23)

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama’ termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Wanita-wanita yang haram dinikah dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Sebab nasab ada tujuh macam:

1. Ibu sampai ke atas

2. Anak Perempuan ke bawah

3. Saudara perempuan

4. Saudara perempuan dari bapak

5. Saudara perempuan dari Ibu

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)

b. Sebab sesusu (tunggal suson) ada tujuh macam:

1. Ibu yang menyusui

2. Anak perempuan dari ibu yang menyusui

3. Saudara sesusuan

4. Saudara perempuan dari bapak (bapak disini adalah suami ibu yang menyusui)

5. Saudara perempuan dari ibu yang menyusui

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki tunggal susu

7. Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal susu (keponakan). Dalam hadits dijelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ.

c. Perempuan yang haram dinikahi sebab hubungan mertua, itu ada empat:

1. Istrinya bapak (ibu mertua)

2. Istrinya anak laki-laki kandung (menantu perempuan)

3. Mertua ( ibu dari istri )

4. Anak Tiri Perempuan dari istri

d. Selain dari bagian-bagian di atas ada juga perempuan yang haram dinikahi:

1. Mengawini saudara perempuan kandung istri (menghimpun)

2. Menikahi perempuan yang bersuami atau perempuan yang belum habis masa iddahnya.

Iddah

Iddah adalah masa penantian mantan istri (yang ditinggal mati atau sebab dicerai oleh suami), yang bertujuan untuk membersihkan rahim perempuan dalam waktu yang ditentukan.

Macam-macam iddah ada 2, yaitu:

1. Istri yang ditinggal mati suami, hal ini masa ‘iddahnya ada 2:

- Jika masih mengandung, masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan

- Jika tidak mengandung, massa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari

2. Istri yang diceraikan oleh suami, hal ini masa ‘iddahnya ada 3:

- Jika masih mengandung, masa iddahnya adalah sampai melahirkan

- Jika dalam keadaan haid/nifas, maka iddahnya sampai masuk pada masa haid yang ke 4

- Jika dalam keadaan suci, maka ‘iddahnya sampai masuknya masa haid yang ke 3

Hukum Menjatuhkan thalaq pada istri ketika dalam keadaan haid adalah haram, meskipun thalaqnya sah. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim, Juz II, hal. 171)

وَالطَّلاَقُ فِى الْحَيْضِ حَرَامٌ كَمَا مَرَّ فَالطَّلاَقُ الْمَأْمُوْرُ بِهِ يَكُوْنُ فِى الطُّهْرِ لِتَشَرُّعِ فِي الْعِدَّةِ حِيْنَئِذٍ بِخِلاَفِ الطَّلاَقِ فِى الْحَيْضِ فَاِنَّهَا لاَ تُشْرَعُ (الباجورى على إبن قاسم الجزء 2 ص : 171)

Urutan Wali Nikah

Akad nikah tidak sah kecuali ada wali yang menikahkannya. Urutan orang-orang yang berhak menikahkan perempuan adalah:

1. Ayah dari pihak perempuan

2. Kakek dari pihak perempuan

3. Saudara laki-laki kandung

4. Saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)

7. Paman tunggal kandung (dari bapak)

8. Paman tunggal bapak (dari bapak)

9. Anak dari paman tunggal kandung (dari bapak)

10. Anak dari paman tunggal bapak (dari bapak)

11. Orang yang memerdekakan budak

12. Hakim (apabila wali dari nasab tidak ada).

Hal ini diterangkan dalam kitab Fathu al-Qarib hal 44. Dan keterangan yang lebih lengkap bisa dilihat dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim juz 2 halaman 105.

وَ اَوْلَى الْوِلَايَةِ اَيْ اَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ بِالتَّزْوِيْجِ اَلْأَبُ ثُمَّ الْجَدُّ اَبُو الْأَبِ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ ثُمَّ الْعَمُّ ثُمَّ إِبْنُهُ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ (فتح القريب ص 44 او حاشية الباجوري على ابن قاسم ج 2 ص 105 )

Akad Nikah bagi Tuna Wicara

Tata cara akad nikah bagi orang normal adalah sebagaimana biasanya yang telah kita ketahui bersama, namun bagaimanakah tata cara akad nikah bagi tuna wicara (orang bisu)?

a. Tidak boleh dilakukan sendiri, tetapi harus diwakilkan kepada seseorang yang mampu untuk mewakilinya

وَقِيْلَ لاَ يَنْعَقِدُ اَلنِّكاَحُ إِلاَّ بِالصِّيْغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَعَلَيْهِ يَصْبِرُ عِنْدَ الْعَجْزِ إِلَّى أَنْ يَتَعَلَّمَ أَوْ يُوَكِّلَ ( فتح المعين فى باب النكاح )

Dikatakan, bahwa akad itu nikah tidak sah kecuali dengan bahasa arab, maka hendaklah bersabar bagi orang yang tidak mampu sampai dia belajar bahasa arab atau mewakilkan kepada orang yang mampu. (Fathu al-Mu’in bab Nikah)

b. Cukup dengan mengunakan isyarah saja sudah cukup dan sah nikahnya. Dalil yang menjelaskan hal ini adalah sebagai berikut:

(قَوْلُهُ وَيَنْعَقِدُ) اَيْ النِّكَاحُ وَقَوْلُهُ بِإِشَارَةٍ اَخْرَسَ مُفْهِمَةٌ عِبَارَةُ التُّحْفَةِ وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ اْلأَخْرَسَ بِإِشَارَتِهِ الَّتِى لاَ يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الْفَطَنُ وَكَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلاَ خِلاَفٍ عَلَى مَا فِي الْمَجْمُوْعِ (اعانة الطالبين الجزء: 3 ص: 277)

Akad nikah dihukumi sah dengan menggunakan isyarah yang memahamkan bagi orang bisu, itu terdapat di dalam kitab Tuhfah. Nikahnya orang bisu itu dihukumi sah dengan menggunakan isyarah yang memahamkan, tidak ditentukan hanya orang yang pandai memahami isyaroh tersebut. ”Juga sah nikahnya orang yang bisu itu dengan tulisannya, pendapat ini tidak ada khilaf, (keterangan kitab majmu’). I’anah al-Thalibin juz 3 hal 277

Menikah Lagi Bagi Perempuan yang Cukup Lama Ditinggal Pergi Suami

a. Tidak boleh karena masih dalam ikatan pernikahan.

b. Boleh, dengan syarat istri harus yakin kalau suaminya sudah meninggal dunia atau yakin kalau suami sudah menjatuhkan talaq.

c. Menurut Qoul Qodim: Istri boleh menikah lagi dengan syarat tidak ada kabar dari suami selama 4 tahun.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab: Mughni al-Muhtaj, juz III, hal. 105.

وَمَنْ غَابَ وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ ، وَفِي الْقَدِيمِ تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ، ( مغنى المحتاج ج 3 ص 105 )

Keterangan yang sama bisa dilihat dalam kitab Al-Minhaj Lii an-Nawawi bab Kitabu al-‘idadi juz 1 hal 372. dan Minhaj al-Thalibin juz 1 hal 116.

Hukum Kado Pernikahan (Amplop Buwuhan)

Di sebagian masyarakat terdapat suatu tradisi yang menarik saat menyelenggarakan walimah/resepsi pernikahan pengantin, khitanan atau ulang tahun, yang mana para tetangga atau sahabat dan handai taulan mendatangi undangan acara tersebut dengan membawa dan memberikan kado atau uang buwuhan kepada kemanten atau penyelenggara. Bagaimanakah hukum tradisi buwuhan yang terjadi di masyarakat dilihat dari aspek hukum fikih?

Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat:

a. Hadiah, kado atau “buwuhan” statusnya sebagai Hibah.

عِبَارَةُ التُّحْفَةِ وَالَّذِى يَتَّجِهُ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي اْلاَفْرَاحِ أَنَّهُ هِبَةٌ وَلاَ أَثَرَ لِلْعُرْفِ فِيْهِ لاِضْطِرَابِهِ مَالَمْ يَقُلْ خُذْهُ مَثَلاًَ وَيَنْوِى الْقَرْضَ وَيَصْدُقُ فِي نِيَةِ ذٰلِكَ هُوَ أَوْوَارِثُهُ وَعَلَى هٰذَا يُحْمَلُ إِطْلاَقُ جَمْعٍ أَنَّهُ قَرْضٌ أَىْ حُكْمًا ثُمَّ رَأَيْتُ بَعْضَهُمْ لِمَا نَقَلَ قَوْلَ هَؤُلاَءِ. وَقَوْلُ الْبُلْقِيْنِى أَنَّهُ هِبَةٌ (إعانة الطالبين، الجزء 3، ص 51)

Adapun ungkapan yang terdapat dalam kitab tuhfah yaitu: pendapat yang dianggap kuat tentang hadiah perkawinan (kado/buwuhan) adalah sebagai hibah (pemberian), dan keumuman (urf) masyarakat yang menganggap bahwa buwuhan itu hutang tidak ada pengaruh karena kebiasaan masyarakat tidak tetap, selama dia tidak mengatakan “ambillah” dan dia berniat menghutangi. I’anah al-Thalibin juz 3 hal 51

b. Hadiah, kado atau “buwuhan” statusnya sebagai Hutang, apabila memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:

1. Memberikannya dengan ucapan contoh ”ambillah uang ini”

2. Berniat menghutangi

3. Adanya kebiasaan atau tradisi di masyarakat untuk mengembalikan uang buwuhan.

(I’anah At-Thalibin, Juz 3 hal 52.)

وَالَّذِيْ تَحَرَّرَ مِنْ كَلاَمِ الرَّمْلِى وَابْنِ حَجَرٍ وَحَوَاشِيْهِمَا أَنَّهُ لاَرُجُوْعَ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي اْلأَفْرَاحِ أى لاَيَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْيَدِ مَأْذُوْنِهِ إِلاَّ بِشُرُوْطٍ ثَلاَثَةٍ أَنْ َيأَتْىِ بِلَفْظِ كَخُذْ وَنَحْوِهِ وَأَنْ يَنْوِىَ الرُّجُوْعَ وَيَصْدِقُ هُوَ أَوْ وَارِثُهُ فِيْهَا وَأَنْ يَعْتَادَ الرُّجُوْعَ فِيْهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيَّنِ وَنُحُوهُ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوْفَةِ لاَيَرْجِعُ إِلاَّ بِشَرْطَيْنِ إِذَنْ صَاحَبُ الْفَرَحِ وَشَرْطِ الرُّجُوْعِ كَمَا حَقَّقَّه شَيْخُنَا ح ف إهـ (اعانة الطالبين ج 3 ص 52)

Kesimpulan:

Ø Status hadiah, kado atau “buwuhan” sebagai hibah apabila si pemberi hadiah, kado atau “buwuhan” tidak berniat untuk menghutangi kepada penyelenggara walimah.

Ø Status hadiah, kado atau “buwuhan” sebagai hutang, apabila si pemberi menyerahkan kepada yang di hiasi (seperti penganten) atau ditempat yang disediakan dan adanya adat atau kebiasaan uang hadiah, kado atau “buwuhan” dikembalikan lagi.

Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)

Dalam menjalin hubungan pra nikah saat meminang seseorang wanita di sebagian masyarakat terjadi tradisi yaitu laki-laki menyerahkan harta misalnya cincin atau sejenisnya. Yang disebut Jihaz (pengikat).

Bagaimanakah status cincin atau sejenisnya itu

a. Status harta Jihaz sebagai hadiah

b. Status harta Jihaz sebagai mas kawin

Al-Fatawi al-Kubro, Juz 4 hal 44 ;

(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ إِمْرَأَةً فَأَجَابُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْماَلِ يُسَمَّى الْجِهَازُ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْلاَ، بَيَّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَاَبَ) بِأَنَّ الْعِبَرَةَ بنِيَّةُ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفْعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ حسَبانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ َإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ، أَوْبِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ َعَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زُوَّاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَيَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا (الفتاوى الكبرى ج 4 ص44 )

“Ditanyakan” tentang seorang laki-laki yang melamar wanita lain lantas keluarganya menerima, kemudian laki-laki tersebut memberikan sesuatu harta yang dinamakan dengan jihaz (pengikat) kepada mereka, apakah wanita yang dipinang tersebut berhak memilikinya atau tidak? Jawab ”Sesungguhnya yang dijadikan pedoman adalah dari si pelamar tersebut, jika dia berniat memberikannya sebagai hadiah maka wanita pinangamnya berhak memilikinya, atau jika niatnya sebagai nilai dari maskawin maka akan dianggap sebagai maskawin untuk wanita yang dipinang. Jika pelamar berniat sebagai maskawin, namun perkawinan itu gagal atau tidak ada niat sama sekali, jika si pemberi jihaz berniat menarik kembali pemberiannya maka si perempuan itu tidak bisa memilikinya dan barang itu harus dikembalikan”.

Kesimpulan:

Ø Apabila si pemberi jihaz ketika memberikannya berniat atau bertujuan sebagai hadiah maka wanita yang dipinang berhak untuk memiliki harta tersebut.

Ø Apabila tujuan si pemberi jihaz sebagai nilai dari maskawin maka dianggap sebagai maskawin dan wanita berhak memilikinya, tetapi si pemberi jihaz (pelamar) juga boleh menariknya kembali apabila perkawinan gagal dan wanita yang dilamar harus mengembalikannya.

Menjamak Shalat ketika Hajatan

Ketika di rumah menyelenggarakan hajatan seperti acara walimah pengantin, sering kali kesibukan menyita waktu banyak sehingga kadang-kadang waktu shalat tanpa disadari berlalu begitu saja.

Untuk menanggulangi kesibukan seperti itu dan demi menjaga kewajiban menunaikan shalat, bolehkah menjama’ shalat ketika ada hajatan atau kerepotan yang lain?

a. Tidak boleh, menurut sebagian ulama’ karena shalat jama’ digunakan pada saat berpergian bukan pada saat berada di rumah.

b. Boleh, menurut Ibnu Sirrin, Al-Qaffal, dan abu Ishaq al-Marwazy, karena menjama’ shalat sebagai kemurahan ketika dalam kondisi sibuk dan hal itu dilakukan bukan sebagai kebiasan.

Hal ini diterangkan dalam kitab Syarah Muslim li an-Nawawi juz 5 hal 219.

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ اِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَاضِرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لاَ يَتَّخِذُهُ عَادَةً وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سِيْرِيْن وَأَشْهَبُ مِنْ أَصْحِابِ مَالِكٍ وَحَكاَهُ الْخَطَابِي عَنِ الْقَفَالِ وَالشَّاشِى الْكَبِيْرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِى عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِى عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيْثِ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِر (شَرَّحَ مُسْلِمُ لِلنَّوَاوِى فِي أَخِرِ جَوَازِ الْجَمْعِ بَيْنَ الصَّلاَةِ ج 5 ص 219 )

Artinya: sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirin, Asyhab, pengikut Imam Malik, Al-Qoffal, Al-Syasyi, Al-Kabir dari kalangan Asy-Syafi’i dan Abu Ishaq Al-Marwazi dari kalangan Ahli Hadist. Pendapat ini di pilih oleh Ibnu Mundzir.

(فَائِدَةٌ) لَنَا قَوْلٌ بِجَوَازِ الْجَمْعِ فِيْ السَّفَرِ الْقَصِيْرِ إِخْتَارَهُ الْبَنْدَنِيْجِيْ وَظَاهِرُ الْحَدِيْثِ جَوَازَهُ وَلَوْ فِيْ حَضَرٍ كَمَا فِيْ شَرْحِ الْمُسْلِمِ وَحَكَى الْخَطَّابِيْ عَنْ أَبِيْ إِسْحَاق جَوَازَهُ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ. (بغية المسترشدين، ص 77)

Menurut imam Al-Bandanijiy: Diperbolehkan menjamak shalat ketika dalam bepergian walaupun dekat seperti halnya yang dijelaskan dalam hadits diriwayatkan oleh Al-Khottobi dari Abi Ishaq tentang diperbolehkannya menjamak sholat ketika di rumah karena ada hajat.

Hukum KB

Ø Pengertian KB

Keluarga Berencana dalam istilah Arab disebut: Tanzim An-nasl yang berarti: pengaturan keturunan sebagai upaya atau tindakan yang membantu pasutri untuk:

1. Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan

2. Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan

3. Mengatur jarak (interval) diantara kehamilan

4. Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri

5. Menentukan jumlah anak dalam keluarga.

Jadi perlu di perhatikan pengertian KB bukanlah tahdid an-nasl: pembatasan keturunan akan tetapi tanzim An-nasl/pengaturan keturunan dengan metode kontrasepsi (cara pencegahan pembuahan).

Ø Tujuan KB

Untuk mengatur kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertumbuhan pendidikan. Tujuan KB : GBHN, 1978.

Ø Metode KB

  1. Metode sederhana

- Pantang berkala (sistem kalender)

- Senggama terputus/coitus interuptus/’azal

- Menggunakan alat kondom

  1. Metode modern

- Menggunakan Spiral/IUD. Dibagi menjadi 3 kelompok

1. Kontrasepsi hormoral misalnya ;

- Pil Oral Kombinasi (POK)

- Mini Pil, Suntikan dan Subkutia (implant)

2. Spiral/IUD (memasangnya harus dilakukan oleh suami)

3. Sterilisasi: Tubektomi (pemotongan tuba falloppi) dan Vasektomi (pemotongan vas deferens)

4. Kondom

Ø Hukum KB

Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum keluarga berencana (KB)

a. Haram

Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan menyebabkan tidak berfungsinya rahim, seperti menggunakan metode Sterilisasi dengan alasan bisa mengakibatkan:

· Pemandulan permanent

· Mengubah dan membunuh ciptaan Allah Swt.

· Dalam pelaksanaannya melanggar larangan syar’i (melihat aurat mughallazhah)

b. Makruh

Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda atau mengatur kehamilan (tidak sampai merusak rahim).

Hukum haram dan makruh ini dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri, Juz 2 hal 92 ;

وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبَلَ وَيَقْطَعُهُ مِِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي . (الباجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 92 )

Artinya: Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram.

c. Boleh

1. Sebagian ulama’ fiqih berpendapat bahwa hukum dari KB adalah boleh dalam arti tanzim (pengaturan) bukan tahdid (pembatasan/ pemandulan), pendapat mereka berdasarkan pada seruan:

· Al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا (9)

Artinya; Dan hendaklah takut kepada Allah Swt. orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah Swt. dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

· Hadist Riwayat Abu Hurairah

“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan (meminta-minta) orang banyak”.

2. Mahmud Syaltut (ahli fiqih kontemporer dari mesir) berpendapat hukum KB adalah boleh karena untuk mengatur interval (jarak) kelahiran dengan alasan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendapatnya tersebut berdasarkan Q.S. Al-Baqarah: ayat 233.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ........

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Q.S. Al-Baqarah: ayat 233

Dan berdasarkan hadist riwayat Muslim:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ». قَالَ مُسْلِمٌ وَأَمَّا خَلَفٌ فَقَالَ عَنْ جُذَامَةَ الأَسَدِيَّةِ. وَالصَّحِيحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى بِالدَّالِ.

معانى بعض الكلمات : الغيلة : أن يجامع الرجل امرأته وهى ترضع

“Saya pernah menginginkan untuk melarang ghilah, (yaitu berhubungan badan ketika istri dalam masa menyusui), namun setelah itu saya melihat bangsa Persia zaman romawi melakukannya dan anak-anak mereka tidak mengalami bahaya kepada ghilah tersebut”. Shahih Muslim bab Jawazu al-Ghilah.

3. Hukum KB adalah boleh ketika ada bahaya, seumpama jika seorang ibu terlalu sering/banyak melahirkan anak yang menurut pendapat dokter yang ahli dalam hal ini bisa membahayakan nyawa sang ibu, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada, karena untuk menyelamatkan.

وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يَبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيُحْرَمُ فِي الثَّنِي. وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقَهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةٌ إهـــ (البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 93 )

Artinya: Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika dalam keadaan darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar